Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Daerah, mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan fungsinya