Bidang Akuntansi dan Aset Daerah mempunyai tugas menyusun program dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis akuntansi dan melaksanakan penyusunan laporan bulanan, triwulanan dan semesteran serta laporan keuangan terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan serta penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfataan, pemeliharaan, pengamanan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi serta mengoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah.

Bidang Akuntansi dan Aset Daerah dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Bidang Akuntansi dan Aset Daerah mempunyai fungsi:

  1. menyusun perumusan kebijakan teknis di bidang akuntansi keuangan 
  2. mempersiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan akuntansi pendapatan dan belanja daerah
  3. melaksanakan administrasi/pembukuan keuangan, meneliti, menghimpun laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara periodik laporan bulanan, triwulanan dan semesteran sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sesuai ketentuan akuntansi
  4. melaksanakan koordinasi dengan SKPD lain dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
  5. melaksanakan koordinasi, konsultasi dan evaluasi Laporan Keuangan ke Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dengan bidang/unit kerja/instansi untuk kelancaran pelaksanaan tugas
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengawasan berkaitan dengan tugas Bidang Akuntansi
  7. mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan laporan bulanan, triwulan dan semesteran serta laporan keuangan, yang terdiri dari realisasi anggaran, penyusunan neraca, arus kas dan catatan atas hasil laporan keuangan pemerintah kabupaten
  8. menyusun rencana kegiatan dibidang pengelolaan barang daerah yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfataan, pemeliharaan, pengamanan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi sebagai pedoman dan petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan
  9. menyusun daftar kebutuhan barang milik daerah dan daftar kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah sebagai dasar pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah
  10. melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kebijakan pemerintah daerah dibidang pengelolaan barang daerah
  11. penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  12. penyusunan laporan realisasi semester dan prognosis;
  13. pengelolaan bagan akun standar
  14. penyusunan Kebijakan Akuntansi
  15. penyusunan Kebijakan Kapitalisasi Aset Tetap
  16. pembinaan petugas akuntansi SKPD
  17. koordinasi kegiatan-kegiatan di bidangnya
  18. penyelenggaraan kegiatan administrasi Bidang Akuntansi dan Aset Daerah;
  19. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sesuai tugas dan fungsinya.

Bidang Akuntansi dan Aset Daerah terdiri dari :

  1. Sub Bidang Akuntansi
  2. Sub Bidang Perencanaan dan Pemeliharaan Aset
  3. Sub Bidang  Pengendalian dan Mutasi Aset