Bidang Pendapatan mempunyai tugas melaksanakan pendaftaran, pendataan, penilaian, pengembangan, penyuluhan pendapatan, pemantauan, pengkajian, penetapan, penagihan, pengolahan pajak dan retribusi daerah, penyelesaian sengketa pajak serta pengelolaan sumber pendapatan dana transfer daerah, Bidang Pendapatan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah.

Pendapatan mempunyai fungsi 

  1. penyusunan program kerja dan rencana pendapatan daerah seta melaksanakan evaluasi kegiatan yang dilaksanakan
  2. penyusunan kebijakan tehnis di bidang pendapatan daerah
  3. pelakasanaan pendaftaran, pendataan, penilaian dan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah
  4. pengolahan data dan informasi pajak daerah dan retribusi daerah
  5. pelaksanaan intensifikasi dan pajak ekstensifikasi sumber pungutan pajak daerah, pendapatan non pajak dan pendapatan daerah lainnya 
  6. pengkoordinasian ke instansi terkait untuk melaksanakan penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan dan bagi hasil pajak
  7. penerbitan surat ketetapan pajak dan retribusi daerah;
  8. penetapan pajak dan retribuisi daerah
  9. pelaksanaan penagihan , pemeriksaan, pengawasan dan pelaporan serta penyelesaian sengketa pajak daerah
  10. pelaksanaan monitoring dan evalusasi pelaksanaan kegiatan pemungutan pendapatan daerah
  11. pengkoordinasian pemungutan, pembayaran pajak dari wajib pajak dan mengkoordinasikan pelaksanaan penagihan dan setoran kepada yang berwenang
  12. pengelolaan pendapatan daerah yang bersumber dari pungutan pajak daerah dan penerimaan non pajak serta pendapatan daerah lainnya / dana transfer daerah
  13. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah sesuai tugas dan fungsinya.

Bidang Pendapatan, membawahi :

  1. Sub Bidang Pendataan , Penetapan dan Pelaporan Pajak
  2. Sub Bidang Pengawasan, Penagihan dan Penyelesaian Sengketa Pajak 
  3. Sub Bidang Pelaporan Retribusi dan Dana Transfer.